Inspektorat Terbuka dan Siap Bimbing Kepsek

Inspektur Bimbing Kepsek: Inspektur Kabupaten Kapuas Heribowo SH CFrA bersama Kadisdik Dr H Suwarno Muriyat SAg MPd didampingi Kabid Pembinaan SMP Agustin SPd memberi materi bimbingan pada Sosialisasi Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Reguler dan Penyusunan RKAS bagi Kepala SMP dan Bendahara BOS se Kecamatan Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup, awal pekan ini di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas  

Inspektorat Terbuka dan Siap Bimbing Kepsek  

KUALA KAPUAS – Sosialisasi Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) Reguler dan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) bagi Kepala SMP beserta Bendahara BOS se Kecamatan Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup yang dibuka oleh Kadisdik Kabupaten Kapuas Dr H Suwarno Muriyat SAg MPd juga di dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Kapuas Heribowo SH CFrA sekaligus memberi bimbingan kepada peserta sosialisasi, Senin (8/3) siang di Aula Disdik Kabupaten Kapuas

“Inspektorat Kabupaten Kapuas terbuka dan siap kapan saja diperlukan oleh Bapak dan Ibu Kepala Sekolah dan Guru. Kami bukan hanya mengawasi penyelenggaraan dan pengelolaan dana tetapi berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, kesalahan atau kegagalan” tegas Heribowo

Terungkap dalam diskusi antara Inspektur dengan Kepala SMP, seyogiyanya antara kebutuhan dengan perencanaan serta pelaksanaan harus sejalan. “Jika adanya perubahan karena hal yang terduga, selama hal itu masih sejalan dengan regulasi dapat dilakukan penyesuaian. Namun sebelumnya kebijakan perubahan itu dibawa dalam forum rapat sekolah yang dihadiri pula Dewan Guru dan Komite Sekolah” jelasnya

Terkait sejumlah pertanyaan, Heribowo menegaskan agar dalam pelaksanaannya tidak bermasalah pedomani petunjuk teknis pelaksanaan dan jika ragu koordinasikan pada Tim Manajemen BOS atau konsultasikan ke Inspektorat Kabupaten Kapuas selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Sebelumnya Kadisdik Kapuas Dr H Suwarno Muriyat SAg MPd saat membuka Sisosialisasi dan Bimtek menegaskan jika Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas melakukan kegiatan ini merata untuk seluruh Kepala SD dan SMP se Kabupaten Kapuas. “Kami bagi perwilayah dan terpisah antara jenjang SD dan SMP sebagai wujud kepatuhan pada protokol Kesehatan, 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasiu mobilisasi” ungkap H Suwarno Muriyat

“Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaam Dana BOS Reguler pada pasal 12 mengakomodir sebanyak 12 kegiatan yang dapat dilakukan oleh sekolah, sudah tentu sebelumnya Kepala Sekolah harus memusyawarahkan terlebih dahulu bersama Dewan Guru dan Komite Sekolah. Demikian pula RKAS wajib disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten Kapuas guna mendapatkan evaluasi dan pengesahan sebelum pelaksanaannya”pungkas H Suwarno Muriyat (hmsddk)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

RSS
Follow by Email
WhatsApp

Copyright Themes © 2023