BDR Efektif di Era Pandemi

Webinar : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Dr H Suwarno Muriyat SAg MPd sebagai Narasumber pada PGRI Kapuas Webinar bersama Tim Pengawas BDR Disdik Kapuas dan Tim SPMI LPMP Provinsi Kalimantan Tengah

BDR Efektif di Era Pandemi

KUALA KAPUAS – Seminggu jelang masuknya tahun ajaran baru 2020/2021 Dinas Pendidikan gencar melakukan sosialisasi Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan-19 , Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri  Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) baik melalui surat edaran, in house training, bimtek termasuk PGRI Kapuas Webinar pada Sabtu [4/7] pagi.

Menariknya webinar yang menampilkan Kadisdik Kabupaten Kapuas Dr H Suwarno Muriyat S.Ag M.Pd, Susilo S.Pd M.Pd Anggota Tim Pengawas BDR Disdik Kapuas, juga Wanto SSi MPd dan Barlimanto ST selaku Tim SPMI LPMP Provinsi Kalimantan Tengah selaku Narasumber ini berlangsung interaktif sekitar empat jam dan diikuti hampir seribu Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan Dosen dari 14 Kabupaten/Kota se Kalteng maupun Provinsi tetangga Kalimantan Selatan dan Nusa Tengara Barat.

Alumni Program Doktor Pendidikan Bahasa Indonesia dan Sastra Universitas Negeri Malang ini mengapresiasi tinggi atas pelaksanaan webinar kerjasama intansi yang dipimpinnya bersama PGRI Kabupaten Kapuas. “Webinar yang kita laksanakan hari ini berada pada momen yang tepat. Seminggu kedepan kita telah memasuki tahun ajaran baru 2020/2021 yang memerlukan kiat yang tepat agar Belajar Dari Rumah [BDR] dapat dilaksanakan secara efektif” ucap H Suwarno

Surat Keputusan Bersama [SKB] Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,

Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. “SKB yang ditanda tangani empat Menteri pada tanggal 15 Juni, bahwa Tahun Ajaran 2020/2021 jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dimulai pada bulan Juli 2020.

Satuan pendidikan pada zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka namun setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama setempat. Namun karena Kabupaten Kapuas berada pada zona dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah” tegas Kadisdik H Suwarno

Karena harus BDR ia memberi kiat agar stakeholder pendidikan makin menguatkan peran Pusat Belajar Masyarakat serta Tim Pengawas BDR. Ia juga menguraikan Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan terutama pada Standar Proses berupa I two dan M three yakni Interaktif, Inspiratif, Menyenangkan, Menantang dan Memotivasi.

Guna kelancaran semua itu Mendikbud telah membolehkan pemanfaatan Dana BOP dan BOS untuk penanganan Covid-19. “Anggaran KKG, MGMP, MKKS dialihkan untuk transportasi guru yang berkunjung ke rumah peserta didik, penyediaan tempat cuci tangan, pembuatan modul dan pembelian kuota internet.

Adapun kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) secara parsial melihat jenjang dan lokasi dilaksanakan secara daring. Namun jika memerlukan pengarahan langsung Kepala Satuan Pendidikan wajib lapor ke Disdik guna pendampingan oleh Tim Pengawas BDR. ”Saat ini yang kita utamakan adalah kesehatan dan keselamatan semua. Lakukanlah rapid test, menggunakan  masker, handsanitizer serta pengukur sehu tubuh yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas” pungkas Suwarno

 Sebelumnya Ketua PGRI Kabupaten Kapuas Kadeni MPd melaporkan bahwa webinar bertujuan untuk memberikan pencerahan, pengetahuan dan keterampilan mengenai BDR. “Webinar ini disampaikan oleh para narasumber terkait Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Sistem Pengawasan dari Tim Pengawas BDR serta Teknik- Teknik BDR sebagai wujud pencapaian program Pendidikan Hebat Kapuas Cerdas” ucap Kadeni

Adapun narasumber kedua Susilo MPd dari Tim Pengawas [Timwas] BDR yang dipandu host Rahma Fitri Awal dan Arie menguraikan tentang fungsi, kewenangan dan peran Timwas BDR. “Kami harapkan Kepala Sekolah meminta kepada Pendidik secara rutin melalui jaringan internet menyampaikan LKH (Lembar Kegiatan Harian) atau LKM (Lembar Kegiatan Mingguan) guru akan diminta sebagai laporan. Susilo juga berpesan jangan sampai ada sekolah yang kosong dengan sistem piket. 

Sementara itu narasumber ketiga Wanto SSi MPd dan Barlimanto ST dari Tim SPMI LPMP Provinsi Kalimantan Tengah yang telah melakukan survei kepada 200 responden bahwa pembelajaran dimasa pandemi adalah dengan pemberian tugas.serta pemberian pengalaman peserta didik melalui perumpamaan, soal cerita, tidak ada RPP darurat, fokus pada materi esensial. Proses Pembelajaran tetap berlangsung. BDR Bukan memindahkan sekolah ke rumah serta beradaptasi kebiasaan baru (hmsdisdik)


One Reply to “BDR Efektif di Era Pandemi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

RSS
Follow by Email
WhatsApp

Copyright Themes © 2023