Kapuas Terapkan Merdeka Belajar Pada Tingkat SD
KUALA KAPUAS – Program merdeka belajar Kementerian Pendidikan dan Kabudayaan Republik Indonesia pada tahun ini mulai ditertipkan pada tingkat Sekolah Dasar (SD) tak terkecuali untuk Kabupaten Kapuas. Sebagai wujud penerapan program merdeka belajar Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas melakukan penyusunan naskah soal Ujian Sekolah (US) SD/MI tahun 2019/2020 sebagai indikator kelulusan siswa yang dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kapuas Dr H Suwarno Muriyat di Aula Dinas Pendidikan, Kamis (19/3/20) pagi.
Diterangkan oleh Kadisdik bahwa dalam pelaksanaan program merdeka belajar pada tahun ini mulai diterapkan di SD dan pada tahun depan baru akan diikuti oleh SMP dan SMA, yang mana semestinya dalam pelaksanaannya merdeka belajar dalam US diserahkan ke masing-masing sekolah akan tetapi sesuai hasil kesepakatan bersama dengan seluruh Kepala UPTD yang ada di Kabupaten Kapuas maka untuk US di koordinir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas sehingga terbitlah SK Panitia Penyusunan Naskah Soal Ujian Sekolah SD/MI Kabupaten Kapuas Tahun Pelajaran 2019/2020.
“Setelah disepakati dengan seluruh Kepala UPTD se Kabupaten Kapuas ujian yang seyogyanya sudah diserahkan ke sekolah masing-masing dalam program merdeka belajar pada tahun ini masih di koordinir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas dengan soal yang disusun sedemikian rupa sehingga para siswa dapat benar-bener merdeka menjawab soal sesuai dengan kemampuannya dan untuk pemanfaatan hasil tetap diserahkan ke sekolah masing-masing,” ucapnya.
Adapun soal yang disusun pada hari itu antara lain Bahasa Indonesia, matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan PPKn dengan melibatkan guru sebanyak 28 orang. (hmsdsdk)
Komentar