
Disdik Kapuas Gencar Sosialisasi Juknis BOS
KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah gencar lakukan Sosialisasi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2022, dan dibuka oleh Kadisdik Kapuas, Senin (11/4) pagi di Aula Disdik Kapuas
“Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP PK telah dilaksanakan secara bertahap kepada seluruh Kepala SD dan SMP se Kabupaten Kapuas beserta bendahara BOS.

Kelima prinsip pengelolaan dana diantaranya fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparansi menjadi perhatian utama. Juga pembibingan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dengan mempedomani 12 komponen penggunaan dana BOS Reguler juga penerapan maksimal 50 prosen pembayaran honor,” jelas H. Suwarno Muriyat
Ia menambahkan jika Disdik terus mendorong Kepala Sekolah agar menjadi Sekolah Penggerak dan Sekolah Berprestasi sehingga kedepan akan semakin banyak pula sekolah penerima manfaat BOS Kinerja dari Kemdikbudristek.
Masih ditempat yang sama Eko Tejono salahsatu narasumber dari BPKAD Kapuas merasa optimis jika sosialisasi yang dibarengi dengan bimbingan pengelolaan dan penataan asset daerah agar meminimalisir kesalahan dalam mekanisme pengganggaran dan pemanfaatan dana BOS serta pengelolaan/pencatatan asset oleh satuan pendidikan.

Sementara itu Kabid Pembinaan SD Franz Yulian mengutarakan jika sosialisasi dihari itu adalah tahap kelima atau terakhir dari Kecamatan Dadahup, Kapuas Murung, Pulau Petak dan Tamban Catur.
“Kepala Sekolah dan Bendahara BOS dari sepuluh kecamatan lainnya telah lebih awal mengikuti kegiatan sejenis. Sosialisasi dilaksanakan secara luring/langsung namun tetap menerapkan protokol kesehatan,”pungkasnya (hmsddk)
Komentar