Disdik Kapuas Gencar Sosialisasi Juknis BOS 2021

Buka Sosialisasi: Kadisdik Kapuas Dr H Suwarno Muriyat SAg MPd didampingi Sekretaris Yulianus B Aden, Kabid Pemb SD Franz Yulian dan Kabid Pemb SMP Agustin, Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan dan Pengawas pada Pembukaan Sosialisasi Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas

Disdik Kapuas Gencar Sosialisasi Juknis BOS 2021

Kuala Kapuas-Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pendidikan sejak Senin (1/3) untuk jenjang SD gencar mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA dan SMK tahun 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas H Suwarno Muriyat saat membuka kegiatan serupa yang dirangkai dengan bimbingan teknis penyusunan Rencana Anggaran dan Kerja Sekolah (RKAS) untuk jenjang SMP, menyatakan komitmennya bahwa Tim Manajemen dan Peserta senantiasa menjaga protokol kesehatan, Selasa (2/3) pagi di Aula Disdik

“Tim Manajemen Bos SD maupun SMP Kabupaten Kapuas merupakan pemateri dan pembimbing kegiatan yang secara langsung bertandang ke 17 Kecamatan. Pelaksanaan juga dipisah antara jenjang SD dan SMP juga hanya diikuti oleh Kepala Sekolah dan Bendahara” jelas Suwarno

Kadisdik menambahkan, dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, bahwa Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi 12 komponen; penerimaan Peserta Didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.

BOS dapat pula digunakan dalam pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau pembayaran honor.

BOS dapat pula digunakan dalam pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau pembayaran honor.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

RSS
Follow by Email
WhatsApp