Disdik Akan Cermat Terapkan PTM

Terima Buku BDR PAUD: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Dr H Suwarno Muriyat SAg MPd didampingi Kabid Paud dan Dikmas Marce dan Kasi Peserta Didik Meisya menerima bantuan Buku Panduan Belajar Dari Rumah (BDR) Jenjang TK/Paud dari BP Paud dan Dikmas Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (31/12) di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas

Disdik Akan Cermat Terapkan PTM

KUALA KAPUAS – Menyikapi pandemi Covid-19 yang masih mewabah bahkan  cenderung meningkat di Kabupaten Kapuas sehingga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Dr H Suwarno Muriyat meminta seluruh Kepala TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA secara cermat dan berhati-hati dalam memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada semester genap awal Januari 2021.

Penegasan ini disampaikan Kadisdik Kapuas saat memimpin Rapat Evaluasi Kinerja 2020 dan Rencana Kerja 2021 yang diikuti Sekretaris Disdik Yulianus B Aden, seluruh Kepala Bidang, Kasi dan Kasubag dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Selasa (29/12) pagi di ruang rapat Disdik Kapuas

H Suwarno Muriyat menegaskan bahwa Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Mendikbud, Menag, Mendgari dan Menkes) membolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 dan kewenangan itu diberikan kepada masing-masing daerah namun tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di daerah setempat.

“Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pendidikan, sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara langsung di semester genap ini. Sebanyak delapan Daftar Periksa oleh sekolah/madrasah sebagaimana Surat Edaran Kadisdik Kabupaten Kapuas Nomor: 420/116/DISDIK/PSMP/2020, meliputi sanitasi termasuk toilet bersih dan layak, fasilitas UKS/PKM terdekat, aturan dan himbauan dari sekolah menerapkan wajib masker, tersedia thermogun (alat pengukur suhu tubuh) dengan jumlah yang memadai, sarana cuci tangan, hand sanitizer dan desinfektan.

Sekolah juga melakukan pemetaan satuan pendidikan untuk mengetahui orang di sekolah yang punya komorbid (penyakit penyerta), lalu persetujuan komite sekolah belajar tatap muka dan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik setuju, atau tidak setuju anaknya mengikuti PTM, bahkan bila perlu adanya Surat Pernyataan dari Camat setempat selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan yang menyatakan zonasi pandemi dalam wilayahnya,” tegas Suwarno.

Dinas Pendidikan senantiasa berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Satgas Penanganan Covid-19 dan Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas. “Minggu pertama Januari 2021 kami memberi kesempatan kepada Kepala Sekolah/Madrasah untuk berkoordinasi dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, Korwil Bidang Pendidikan dan Camat setempat dan hasil koordinasi segera melaporkannya kepada Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas sebagai bahan bagi Tim Pengawas BDR melakukan survei dan Rekomendasi BDR atau PTM.

Sebab, kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. Namun tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19” pungkas H Suwarno Muriyat (hmsddk)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

RSS
Follow by Email
WhatsApp